Audit Energi

(PP Nomor 70 Tahun 2009)

Audit energi didefinisikan sebagai proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.

 

Ruang lingkup Audit Energi